Ungkap.co.id – Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Setda Kota Jambi melaporkan akun Tiktok @fadiyahalkaff milik siswi SMPN Syarifah Fadiyah Alkaff ke Polda Jambi.
Perlu diketahui, permasalahan keduanya itu berakhir damai diselesaikan dengan cara Restoratif Justice.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Selasa, 6 Juni 2023 telah mencapai suatu keadilan yang disebut Restoratif Justice guna mengakhiri permasalahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang diwakilkan oleh Kabag Hukum.
“Alhamdulillah, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, sepakat hari ini, kita mediasikan mereka, untuk menyelesaikan Restoratif Justice dan pihak pelapor mencabut laporannya,” ujarnya.
Baca Juga : Jika Layanan Polda Jambi Tak Sesuai SOP, Laporkan ke Instagram @kapoldajambi_
Lalu, kata Tory, yang paling mendasar karena anak itu sudah menyadari. “Anak kita ini sudah menyadari akibat karena kondisi masih dibawah umur, pengendalian emosinya belum terkendali dengan baik. Sehingga saat ia menyampaikan video lewat akun tiktok mungkin ada kata- kata yang tidak seharusnya dia sampaikan,” jelasnya.
Selain hal itu juga telah disadari karena adanya pendampingan dari PPA, pengacara, dan anak tersebut juga telah memberikan klarifikasi permohonan maaf.
“Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya,” ungkapnya.
Mungkin, kata Tory, diluar dari itu atensi dari Menkopolhukam, pihaknya telah berfikir dari awal bahwa tujuan pihaknya yaitu menyelamatkan anak ini.
“Kami tidak mau, kami tidak berharap anak ini berhadapan dengan hukum,” sebutnya.
Baca Juga : Waduh, Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan, Ini Penyebabnya
Anak itu, kata Tory, sangat potensial dan pihaknya pun saat melihat dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video itu, sangat luar biasa.
“Kita tercengang, ternyata anak ini sangat pintar, cerdas dan potensial sekali. Jadi, dari awal kita berharap permasalahan ini sudah harus diupayakan untuk di selesaikan Restoratif Justice,” sebutnya.
Kemudian, pada beberapa waktu lalu, anak itu telah menyampaikan permohonan maaf.
“Jadi itu yang melatarbelakangi kita untuk diselesaikan dengan cara Restoratif Justice,” pungkasnya. (Irwansyah)