Karena Satu Dus Mie Instan, Warga Bungo Dibacok Hingga Tewas di TKP

WR pelaku pembacokan yang menewaskan Zulkifli warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin ll Pelayang

Ungkap.co.id – Gerak cepat aparat kepolisian Polres Bungo menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin ll Pelayang pada Senin, 05 Agustus 2019 yang lalu akhirnya membuahkan hasil.

“Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku WR. Berkat koordinasi dengan pihak keluarganya dan koordinasi dengan pihak Polsek Linggau Utara, pelaku WR (43) berhasil ditangkap pada Sabtu, 10 Agustus 2019,” ungkap Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morais, saat konfrensi pers yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Dedi, Senin (12/08 /2019) di Mapolres Bungo.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapolres, tersangka yang berinisial WR (43) ini merupakan warga Jl. Tani Mulya, Petanan Ulu, Rt 03, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, Kota Lubuk Linggau, Sumsel. Sementara itu tersangka JK (26) yang tidak lain adalah anak dari pelaku utama WR masih DPO.

“Menurut pengakuan pelaku WR, korban Zulkifli mendatangi pondok tersangka di kebun karet yang tak jauh dari rumah korban. Korban menanyakan tentang satu dus mie instan yang diambil anak pelaku dari toko korban. Tak lama kemudian korban Zulkifli itu, cekcok dengan istri pelaku dan langsung memukul istri pelaku WR. Tak terima istri dipukul oleh korban hingga pelaku terbawa emosi, pelaku WR langsung membacok korban dengan sebilah parang berkali-kali, hingga korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Morais.

Dikatakan Morais, anak korban yang bernama Robi (26) di TKP juga menjadi korban pembacokan oleh WR. Robi mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.

“Selain pelaku WR, kita masih meburu satu pelaku pelaku lain yakni JK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” beber Morais.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP pidana subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 e dan ke-3 e KUHP pidana lebih subsider pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *