Ungkap.co.id – Kasus penemuan mayat seorang remaja berinisial NA di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, terungkap sudah.
Hal tersebut setelah ditangkapnya dua terduga pelaku yang tak lain dan tak bukan adalah teman korban sendiri.
“Kedua pelaku itu, yakni AR (17) dan DS (17),” kata Wakapolres Sarolangun Kompol Sandy Mutaqin kepada wartawan, Senin (1/8/22) kemarin.
Sandy mengatakan, dari keterangan pelaku, korban dianiaya karena tak terima ditagih hutang sebesar Rp150 ribu.
“Masalah sepele karena hutang,” katanya.
Baca Juga : Tersinggung Ditagih Hutang, Seorang Pria Dibunuh, Mayat Dibuang ke Dalam Parit
Selain itu, kata Sandy, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi terduga pelaku penganiayaan terhadap NA.
“Untuk identitasnya sudah dikantongi, mudah-mudahan cepat ditangkap,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP, kemudian UU Perlindungan Anak pasal 76 C, serta pasal 55 ayat (3) KUHP.
“Pelaku diancam hukuman penjara lpaling lama seumur hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya NA dilaporkan hilang sejak 26 Juli 2022 lalu. Ternyata NA dianiaya oleh temannya sendiri hingga tewas. (***)