Ungkap.co.id – Terduga pelaku penyiraman air keras (cuka getah) terhadap istrinya Melly (20), Yayan Sobri (25), akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
“Benar, Yayan sudah menyerahkan diri ke Mapolres Bungo pada Jum’at, 14 April 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo kepada wartawan pada Ahad, 16 April 2023.
Dijelaskan Septa, peristiwa penyiraman terhadap Melly itu terjadi pada Minggu, 9 April 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Saat itu kata Septa, Melly sedang berada di salah satu cafe di Dusun Peninjau bersama teman wanitanya dan seorang pria. Lalu jiwa cemburu Yayan tak terbendung lagi melihat hal itu.
Baca Juga : Pukul Istrinya dengan Kayu, Pria Berumur 49 Tahun Ditangkap Polisi
“Yayan pun menyiramkan cuka getah yang sudah disiapkan dalam botol ke badan istrinya. Sehingga membuat badan istrinya mengalami luka bakar dan kini masih dirawat di Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo,” jelasnya.
Septa menyebutkan bahwa Yayan menolak untuk bercerai dengan Melly. Dia sudah meminta kepada Melly untuk rujuk kembali. Namun ditolak oleh Melly.
“Sedangkan mereka berdua sudah pisah rumah selama 6 bulan. Sekarang mereka masih menunggu proses perceraian di Pengadilan Agama,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 14 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Suami Istri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yayan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (***)