Ungkap.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Dengan jabatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal.
Pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/21).
Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Surat Keputusan Presiden itu berlaku sejak Listyo resmi diangkat sebagai Kapolri.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membawa Polri makin profesional dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Listyo Sigit Prabowo mengenalkan konsep presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Sigit mengatakan penegakan hukum harus tegas tapi juga humanis. Dia tidak ingin ada lagi kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Baca Juga : Heboh di WhatsApp Razia Masker Serentak, Kabid Humas Polda Jambi: Itu Hoax
“Betul penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun humanis. Di saat ini penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat, bukan hanya dituntut untuk kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam salah satu kalimat sumpah jabatannya Listyo bersumpah “Demi Tuhan Yang Maha Esa, menyatakan dan janji bersungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada negera kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945,”
Untuk menunaikan dan mendukung Janji Kapolri baru Bareskrim Polri hari ini menahan Ambroncius Nababan yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mewanti-wanti masyarakat dalam menggunakan media sosial. Slamet mengatakan Polri tak akan segan-segan untuk menindak tegas mereka yang sengaja membuat ujaran untuk membuat perpecahan.
“Seperti yang disampaikan pimpinan Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu, bahwa Polri akan membedakan penanganan ujaran kebencian yang penyelesaiannya masih bisa dilakukan lewat teguran, dengan ujaran kebencian yang bersifat memecah belah. Tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat ujaran untuk memecah belah,” kata Slamet.
“Kami di Siber Bareskrim memastikan akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kami mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam ‘bermain jari’ jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan bangsa khususnya menjurus pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan,” kata Slamet.
Baca Juga : Peringati Hari Kepabeaan Sedunia, Bea Cukai Jambi Gelar Donor Darah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan mengenai perbedaan penanganan ujaran kebencian biasa dan ujaran yang berpotensi membuat perpecahan. Sigit menegaskan tak ada toleransi bagi mereka yang memecah belah persatuan bangsa.
“Kami akan jaga supaya kami bisa berdiri di tengah memberikan rasa keadilan kepada semuanya. Namun tentunya yang harus kami sampaikan terkait hate speech kalau yang biasa-biasa tentunya akan kita tegur, minta maaf kemudian selesai,” kata Sigit dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
“Tapi yang berisiko memecah belah persatuan bangsa, kami tidak ada toleransi, pasti kami proses,” kata Sigit.
Sebelumnya Sikap rasisme yang ditunjukan Ambrosius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Ambrosius lewat akun media sosial menuliskan bahwa vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia, bukan untuk gorila apalagi kadal gurun.
“Karena menurut UU gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Paham?” demikian bagian kutipan tulisan Ambrosius. Tulisan Ambrosius disertai dengan foto Natalius Pigai,” pungkasnya. (Syah)