Kapolresta Jambi : 3 Sebagai Bandar, 7 Sebagai Kurir, 2 Sebagai Pemakai Narkoba

Kapolresta Jambi Kombespol Dover Cristian, S. IK memperlihatkan barang bukti narkotika. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap 7 kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat rilis ungkap kasus tersebut mengatakan dari tujuh kasus itu, sebanyak 12 orang pria ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Ini 3 kita tetapkan sebagai bandar, 7 sebagai kurir dan dua orang sebagai pengguna narkoba,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Jumat (5/6/2020).

Dari para tersangka, Tim Satresnarkoba mengamankan barang bukti 17 Paket sabu seberat 282,3 gram, barang bukti ganja sebanyak 10 paket seberat 88,53 gram.

Dover menjelaskan, tersangka ditangkap di tujuh tempat kejadian perkara yang berada di Kota Jambi, salah satunya di Pos Pencegahan Covid-19 di Kawasan Aurduri 1, Telanaipura, Kota Jambi.

TKP pertama ada di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah. Kedua, Jalan Sumatera, Lorong setia Kawan RT 28, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kemudian di Jalan lintas Jambi-Sabak, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan.

Selanjutnya ada yang di Depan SPBU Paal V, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru ini kemudian kota grebek rumahnya. Kelima Jalan Pakubuwono, Lorong Setia Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur.

“Sedangkan untuk yang keenam di Jalan A. Majid RT 04, Kelurahan Buluran, Kenali Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pas di Pos Pencegahan Covid-19 saat razia penggunaan masker bagi pengendara. Terakhir ada di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Dover, Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi tengah menyelidiki dan mengungkap kasus narkoba para tersangka.

“Terkait jaringannya, mereka merupakan jaringan yang berbeda-beda, namun masih kita dalami dan sedang kita lakukan penyelidikan. Namun bisa saja tersangka dan barang bukti bertambah,” sebutnya.

Saat ditanya awak media, terkait adanya peningkatan kasus narkoba di bulan Mei dibanding bulan April, Dover mengaku ada peningkatan jumlah kasus.

“Ada peningkatan Jumlah kasus yang kita ungkap, namun tentunya semakin tinggi angka narkoba itu salah satunya karena keaktifan personel Polresta Jambi,” sebutnya.

Sementara itu, para tersangka langsung diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi untuk proses penyelidikan dan memburu orang-orang yang terlibat dalam jaringan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemeberantasan Narkoba dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *