Kapolres Tanjab Barat : Jangan Bakar Lahan dan Bijaklah Bermedsos

Kapolres Tanjung Jabung Barat
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro bersama Kelompok Tani Desa Pembengis, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (20/2 /2020). Foto : Isy

Ungkap.co.id – Kepolisian Resort Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Karena nantinya akan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jika dilakukan ancaman hukuman penjara siap menanti.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Menurutnya, jika tetap dilakukan bisa menjadi pidana bagi pelaku pembakaran tersebut. Sebab, akibat pembukaan lahan dengan bakar akan menimbulkan efek Karhutla.

“Ancaman bisa mencapai 10 tahun pejara itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” katanya di depan Kelompok Tani Desa Pembengis, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (20/2 /2020).

“Membuka boleh, tapi jangan dengan cara membakar efeknya nanti cukup bahaya,” tambahnya.

Selain ancaman hukuman 10 tahun penjara, hukuman berupa denda juga telah menanti, yakni maksimal denda Rp 10 miliar kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kalau tetap membakar, resikonya ya seperti itu,” sebutnya.

Selain itu, Guntur juga meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakan HP secara bijak agar tidak menjadi pelaku penyebar hoax,” pintanya.

Guntur juga berujar bahwa pihaknya telah menyuguhkan hasil Inovasi Polres Tanjab Barat berupa Aplikasi yang berbasis IT. Aplikasi tersebut yakni CEMPAKUL (Cepat Melayani Peduli Keamanan Kuala Tungkal).

“Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan pengaduan baik ke Polres maupun Polsek terdekat,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *