Ungkap.co.id – Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, S. IK, MH memimpin langsung Apel Siaga Bencana Kabupaten Muaro Jambi tahun 2020 yang bertempat di halaman kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro Jambi komplek Bukit Cinto Kenang yang diikuti sebanyak 350 orang, Rabu (8/1/2020).
Apel siaga bencana tahun 2020 Kabupaten Muaro Jambi ini dihadiri oleh Danramil 41506 Jaluko, Kapten Inf Heriansyah, dengan komandan upacara Ipda Jeri Ardiansyah Tambunan, S. Tr.K.
Selain itu turut juga dihadiri oleh Kalakhar BPBD Prov Jambi Bayuni, Kabid Kedaruratan dan Logistik Àndre Eko Rinjani, Basarnas Prov Jambi Ibnu Haris Al Husein, Kasdim 0415/BTH Mayor Inf Beni, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi AKP Army Sevtiansyah, S.Kom., M.H, Kepala Pelaksanana BPBD Kab. Muaro Jambi M. Zakir, S. Pd, Para Asisten Setda Muaro Jambi Drs Najamudin, Danramil 415-01/Suak Kandis Kapten Inf Junaidi
K. Danramil 415-05/Sengeti Kapten Inf Mulyono, Danramil 415-06/Jaluko Kapten Heriansyah, Kapolsek Sekernan Iptu Edi Bernawan, S.Sos, Para OPD Pemkab Muaro Jambi, Para Camat se-Kab. Muaro Jambi, serta Kades Pematang Pulai Sahroni.
Dalam amanatnya, Kapolres Muaro menyampaikan bahwa pada hari ini dapat hadir dan bersilaturahmi guna melaksanakan panggilan kemanusiaan, yaitu melaksanakan Apel Siaga Bencana Banjir Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi cuaca ekstrem dan menghadapi potensi bencana yang sudah ada di depan mata.
“Izinkan saya atas nama pribadi dan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang tulus kepada instansi terkait, TNI/Polri, dunia usaha dan masyarakat yang bersama-sama ikut serta dalam penanganan serta penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2019 yang lalu. Mudah-mudahan apa yang Bapak/lbu dan saudara-saudara lakukan ini mendapatkan ganjaran pahala yang tak terhingga dari Allah SWT,” sebutnya.
Berdasarkan informasi dari BMKG Provinsi Jambi bahwa puncak musim hujan tahunan diperkirakan terjadi bulan November 2019 sampai dengan April tahun 2020.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Hal tersebut dengan tujuan untuk :
(1) Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
(2) Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
(3) Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
(4) Menghargai budaya lokal;
(5) Membangun partisipasi dan kemitraan Public;
(6) Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan,dan kedermawanan;
(7) Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Isy)