Ungkap.co.id – Bertempat di halaman depan Mapolres, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz Aziz memimpin langsung Apel Deklarasi Anti Narkoba Polres Sampang, Selasa (8/9/2020).
Kegiatan itu turut diikuti Wakapolres Sampang Kompol Muh. Lutfi, SH, para Kabag dan Kasat Polres Sampang, para Perwira Polres Sampang, anggota Polres Sampang dan anggota Polsek Jajaran.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz Aziz menyampaikan ada beberapa Komitmen Anti Narkoba Polres Sampang diantaranya adalah, akan tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi disiplin dan kode etik profesi Polri, dan telah mengetahui dan memahami akan bahaya narkoba, mengancam keselamatan generasi bangsa.
Baca Juga : Kapolres Sampang Cek Urine Anggota Sat Reskrim dan Sat Narkoba, Ini Hasilnya
Oleh karenanya tidak menggunakan dan mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri, maupun memfasilitasi orang lain untuk menggunakannya, tidak akan melindungi pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba, tidak terlibat secara langsung, maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.
“Bila terbukti melanggar janji, bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap diberhentikan dari profesi Polri secara tidak hormat serta dikeluarkan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kapolres.
“Kita berharap dengan adanya komitmen ini bisa menjadi acuan dan pegangan bagi personil untuk menjauhi narkoba,” tambahnya.
Selain itu ia juga menegaskan kepada personil jangan coba-coba untuk mengkonsumsi narkoba, karena sanksi yang diterapkan sudah jelas.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen bersama personil Polres Sampang dan Polsek Jajaran dalam pencegahan dan pembatasan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat,” pungkasnya.
Pasca pelaksanaan Apel Deklarasi Anti Narkoba Polres Sampang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen anti narkoba. (Isy)