Ungkap.co.id, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K,bersama Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana melaksanakan pemusnahan surat duara yang rusak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020,di halaman Kantor KPU Jembrana,selasa (8/12) pada pukul 08.30 Wita.
Pelaksanaan pemusnahan surat suara berdasarkan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pemusnahan surat suara rusak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020 sebanyak 768 lembar dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dikenali lagi bentuk awalnya.
Sebelum pemusnahan, diawali dengan penandatanganan berita acara nomor 876/PP. 09.3-BA/5101/KPU-Kab/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, Kapolres Jembrana, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana.
Pada akhir kegiatan, berita acara pemusnahan tersebut diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana kepada Kapolres Jembrana.
“Hari ini saya menghadiri pemusnahan surat suara yang rusak dalam rangka Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jembrana tahun 2020 yang di laksanakan KPU Kabupaten Jembrana.
Pemusnahan surat suara rusak ini dengan cara dibakar,” Kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. (Iskandar)