Ungkap.co.id – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengeluarkan intruksi bahwa seluruh anggota yang bekerja di jajaran Polda Sumatera Selatan dilarang menangkap pelaku kejahatan dengan menggunakan pakaian preman.
Intruksi tersebut disampaikan Kapolda Sumsel saat memberikan arahan kepada personel, Kamis (27/10/22).
Disampaikan jenderal bintang dua tersebut bahwa, anggota yang bertugas seperti Reskrim, Narkoba diwajibkan memperkenalkan diri dan menggunakan tanda-tanda jepolisian.
“Jadi bukan dilarang pakai baju preman, namun gunakan tanda pengenal, apalagi saat bertugas dan melaksanakan upaya paksa,” ujarnya.
Dijelaskan mantan Kapolda Jambi tersebut bahwa, saat bertugas harus menggunakan tanda pengenal seperti rompi maupun jaket yang ada tulisan polisi bahkan disertai surat tugas atau surat perintah.
“Identitas itu penting, agar kita tidak dibilang preman,” lanjut Rachmad.
Baca Juga : Polisi Rimba Bersama Warga SAD Air Hitam Gotong Royong Buka Jalan
Kapolda Sumsel juga menambahkan, pada saat melakukan penangkapan ataupun penggerebekan harus ada perencanaan yang matang, sehingga pada saat filakukan penindakan di lapangan masyarakat bisa melihat serta kontrol kejadian bahwa polisi sudah sesuai prosedur, yang membuat asumsi masyarakat jelek terhadap Polri.
“Intinya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.
Ia juga mengingatkan agar personel jangan ada yang melakukan pelanggaran pidana, serta memamerkan hidup mewah di masyarakat.
“Jangan lakukan pelanggaran, apalagi bergaya hidup hedon yang menjadikan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, ” tegasnya. (Syah)