Ungkap.co.id – Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, melalui pemantauan CCTV Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Karhutla Digital atau ‘Asap Digital’ titik api atau lahan terbakar dengan cepat bisa dipadamkan oleh tim Satgas Karhutla sebelum api membesar dan meluas membakar hutan dan lahan.
“Inilah fungsi CCTV asap digital yang telah dipasang pada tujuh lokasi rawan Karhutla dan kini menyusul lagi ada lima titik atau lokasi yang segera dipasang CCTV guna mengantisipasi Karhutla pada tahun ini,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu, (19/8/2020).
Berbagai upaya dilakukan Kepolisian Daerah Jambi dalam mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya, dengan meluncurkan Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Kahutla Digital (Asap Digital).
Dalam penerapannya aplikasi ini, Polda Jambi bekerja sama dengan Telkom untuk memasang 30 CCTV di sejumlah titik rawan Karhutla. Sejauh ini, setidaknya akan ada 12 titik atau lokasi dalam proses pemasang CCTV yang langsung bisa dipantau dari ‘command center’ di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Firman mengatakan, sejak aplikasi asap digital ini diluncurkan, sudah dua lokasi yang terbakar yang terpantau CCTV asap digital yang berhasil dipadamkan dalam waktu yang cepat, seperti kejadian lahan terbakar di Sungai Aur dan di Suak Kandis, Kabupaten Muarojambi.
“Titik api di Sungai Aur terpantau pada 3 Juli lalu, dan di Suak Kandis terpantau tanggal 18 Agustus kemarin dan dalam waktu kurang lebih 90 menit tim Satgas Karhutla berhasil memadamkannya,” kata Firman.
Berdasarkan data di command center asap digital yang ada di Mapolda Jambi untuk lokasi di Sungai Aur, lahan yang terbakar seluas lebih kurang setengah hektare. Sedangkan di Suak Kandis, lahan yang terbakar seluas lebih kurang dua hektare.
Dengam adanya CCTV asap digital, dua kejadian tersebut berhasil diketahui dengan cepat. Petugas di command center Polda Jambi langsung menghubungi petugas di lapangan untuk segera menuju lokasi guna memadamkan api.
“Untuk lokasi kebakaran lahan di Sungai Aur itu prosesnya mulai dari menghubungi personel di lapangan hingga pemadaman api membutuhkan waktu lebih kurang 90 menit, karena lokasinya agak jauh, tetapi kalau yang di Suak Kandis prosesnya lebih cepat, karena lokasi personel dengan titik kebakaran dekat,” ujar Firman.
Selain pemantauan lewat aplikasi asap digital, Polda Jambi beserta seluruh jajaran terus menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melalukan pembakaran lahan.
Ini seperti yang dilakukan Polsek Maro Sebo Ilir Polres Batanghari, yang melakukan sosialisasi di Desa Bulian Jaya Kecamatan Muaro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, pada Selasa lalu (18/8/2020).
Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maro Sebo Ilir ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Imbauan ditujukan kepada warga yang pekerjaannya petani, pekebun ataupun buruh tani.
Kapolda mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar pemilik lahan dan pekerja mengetahui bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, tidak boleh membuka lahan perkebunan dan persawahan dengan cara membakar, dan bila tetap juga membakar lahan akan dikenakan sanksi pidana.
Kegiatan sosialisasi dan imbauan yang diberikan merupakan langkah antisipasi dan perintah dalam mencegah karhutla, karena dampak yang diakibatkannya sangat luas mulai dari rusaknya ekosistem lingkungan hingga pengaruh kepada kesehatan.
“Mari bersama kita bahu membahu dalam menjaga lingkungan kita terutama dari kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau tahun ini,” pungkasnya. (Isy)