Kapolda Jambi Pimpin Rakor Lintas Sektoral Terkait Persiapan Menyambut Idul Fitri

Larangan mudik ke Jambi
Kapolda Jambi saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka persiapan menyambut hari raya Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 yang mengalami lonjakan, serta melakukan segala kesiapan dengan adanya aturan peniadaan perjalanan mudik. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Polda Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka persiapan menyambut hari raya Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 yang mengalami lonjakan, serta melakukan segala kesiapan dengan adanya aturan peniadaan perjalanan mudik. Rakor ini digelar di Balai Siginjai Polda Jambi pada Jumat (23/4/21).


Rakor Lintas Sektoral ini dipimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dengan dihadiri oleh para kepala Forkopimda Provinsi Jambi seperti, Sekda H. Sudirman, Ketua DPRD Edi Purwanto dan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Polres jajaran Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebutkan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi fokus utama Polda Jambi dalam persiapan menjelang lebaran ini.

“Pertama, mengenai pengawasan aturan larangan mudik, kemudian antisipasi penyebaran Covid-19 dan antisipasi mengenai pembayaran THR,” kata Irjen Rachmad Wibowo.


Baca Juga : Danrem 042/Gapu Serahkan Opsetan Harimau Sumatera ke Museum Siginjei Jambi

Selain itu, saat ini Polda Jambi sudah menjalankan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri yang terbagi dalam 3 bagian.

Pertama dari tanggal 22 April hingga 5 Mei, lalu 6 hingga 17 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021.

“Untuk Operasi Ketupat tahun ini, kita siagakan total 3.358 personel, terdiri dari 1.584 personel Polri dan sisanya adalah gabungan personel dari TNI dan dinas terkait,” tandasnya

Pemberlakuan peniadaan mudik 2021 yang dimulai pada tanggal 06 – 17 Mei, di Addendum melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan diberlakukannya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dimulai pada 22 April–5 Mei dan 18–24 Mei 2021 guna menekan lonjakan kasus Covid-19. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *