Ungkap.co.id – Usai memimpin apel Indonesia Tertib dalam rangka aksi nyata peningkatan tertib berlalu lintas, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono turut melepas komunitas pengendara motor tertib berlalu lintas.
Tidak hanya itu saja, Rusdi dan Forkopimda Jambi turut memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke beberapa penyandandang disabilitas, seperti tidak bisa mendengar dengan memiliki SIM A dan C.
Disampaikan Irjen Pol Rusdi Hartono bahwa SIM merupakan kelengkapan dari pengendara pada saat membawa kendaraan di jalan raya.
“Untuk SIM yang diberikan kepada penyandang disabilitas (tuna rungu) itu sama dengan kita akan tetapi dalam pembuatan SIM menggunakan alat bantu dengar,” ujarnya.
Baca Juga : Terlihat CCTV Curi 8 Jerigen Solar, Dua Pria Diciduk Polisi
Selain itu, Rusdi juga menambahkan dalam tertib berlalu lintas, harus menyayangi anak, karena diketahui kebanyakan orang tua saat ini memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur.
“Sebagai orang tua wajib menyayangi anak, tentunya sayang dengan cara yang tepat dan ketika mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM,” lanjutnya.
Sedangkan untuk memiliki SIM harus berumur minimal 17 tahun, dan jika belum berumur 17 tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor dan membawa kendaraan di jalan raya. Itu merupakan kesalahan dari para orang tua jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya mengajak ke seluruh orang tua untuk sayang dengan anaknya dengan cara yang benar dan tidak memberikan kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM,” ungkapnya. (Syah)