Kapolda Jambi: Jika Personil Terlibat Politik Praktis, harus Undur Diri dari Polisi

PSU Pilgub Jambi
Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo kembali menegaskan netralitas Polri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021 mendatang. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo kembali menegaskan netralitas Polri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021 mendatang.

Hal ini dikatakan Kapolda Jambi saat memimpin rapat internal melalui video converence yang di ikuti oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Drs. Dwi Gunawan, para Pejabat Utama Polda Jambi dan para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi melalui zoom meeting, Selasa (18/5/21).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Kapolda didampingi oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yudawan R, mengucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan bathin. Selamat hari raya Idul Fitri 1442 H kepada seluruh personel Polda Jambi.

Baca Juga : Operasi Ketupat Siginjai Berakhir, Polda Jambi Tetap Amankan Arus Balik Lebaran

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan kembali kepada personel jajarannya harus Netral dan jangan sampai terlibat politik praktis, serta melakukan persiapan dalam rangka menghadapi PSU Pilgub pada 27 Mei 2021 mendatang.

“Pada kesempatan ini, saya selaku Kapolda Jambi menyatakan bahwa Polda Jambi beserta seluruh jajarannya Polres hingga Polsek netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021 mendatang. Tidak boleh ada personel Polri yang terlibat dalam politik praktis, jika memang ingin terlibat maka sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Polisi,” tegasnya.


Terkait netralitas Polri dalam Pilkada sudah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca Juga : Balik ke Jambi atau ke Pulau Jawa, Pemudik Wajib Lengkapi Suket Negatif Covid-19


Selain itu, terkait netralitas Polri juga diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e bahwa setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangannya mengatakan persiapan pengamanan dalam PSU Pilgub pada 27 Mei 2021 mendatang Polda Jambi telah mengerahkan 1.360 personel.

“Kami sudah siap melaksanakan pengamanan PSU Pilgub, jumlah personel yang dikerahkan ini belum termasuk bantuan pengamanan dari TNI maupun Linmas. Kita pastikan bahwa PSU Pilgub ini berjalan aman, tertib dan lancar,” sebutnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *