Ungkap.co.id – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH membuka rapat koordinasi Program Quick Wins Ditsamapta Polda Jambi dan Jajaran Tahun 2019 di Hotel O2 Weston, Kamis (3/10/2019).
Rapat koordinasi Program Quick Wins Ditsamapta Polda Jambi dan Jajaran ini digelar dalam rangka menyikapi banyaknya aksi unjuk rasa maupun demonstrasi yang berimplikasi mempengaruhi perkembangan kamtibmas nasional maupun regional.
Kapolda Jambi dalam arahannya menyampaikan Ditsamapta salah satu
pengemban fungsi kepolisian dalam tugas pencegahan/preventif diharapkan
mampu melaksanakan tugas dengan baik profesional, proporsional, dan humanis. Sesuai dengan tugas pokok polri yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dimana salah satu peran Ditsamapta mampu bertugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta pemelihara kamtibmas.
Dalam pelaksanaan tugas tentunya
Ditsamapta harus memahami legal formal Undang-undang yang mengatur
tentang ketentuan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang di atur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998.
Ditsamapta juga harus memahami hak dan kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum. “Ditsamapta harus bisa melaksanakan pengamanan dan pelayanan dalam menghadapi aksi unjuk rasa secara humanis,” ungkap Kapolda Jambi. (Isy)


