Ungkap.co.id – Direktorat Kepolisian Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) untuk proses penegakan hukum terhadap kendaraan yang besar dan melebihi muatan atau kapasitas (Over Dimenssion dan Over Loading (ODOL)) serta Ojek Online (OJOL), Jumat (13/3/2020).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, M.Si dan diikuti seluruh perwakilan Dinas Perhubungan, perwakilan Dinas PUPR, pemilik usaha di Provinsi Jambi dan sejumlah instansi lainnya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kegiatan FGD ini dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mewujudkan keselamatan berlalu-lintas di Provinsi Jambi.
“FGD ini dilaksanakan agar bagaimana faktor peristiwa, kendaraan dan jalan di Provinsi Jambi ini bisa digunakan secara maksimal,” katanya.
Menurutnya, sebagai pilar pemerintah yang bertugas menegakkan hukum di jalanan, perlu adanya keselarasan dan kesepatan dalam menegakkan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan.
“Kita memahami dan kita juga mendapatkan data dari Ditjen Perhubungan adanya tidak keseimbangan antara operasional kendaraan di jalan dan kerusasakan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, ini perlu kita bicarakan bersama bersama stakeholder dan pemangku kepentingan di Jalan,” ungkapnya.
Kapolda berharap para penegak hukum tegas dan tidak mudah diatur dengan pelaku-pelaku ekonomi yang dapat merusak keselamatan berlalu-lintas.
“Ada kewajiban-kewajiban yang perlu dipatuhi oleh peserta lalu-lintas, hal ini adalah pengemudi, angkutan serta angkutan perusahaan,” ujarnya.
Kapolda berharap FGD ini dapat memunculkan solusi terbaik baik bagi para pemangku kewajiban serta pengguna jalan.
“Jadi tidak ada, saling tuding karena kita memiliki kontribusi yang sama,” tandasnya. (Isy)