Ungkap.co.id – Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dan para pejabat Polda Bali dan Pemda pada Sabtu, (3/7/2021) pukul 21.00 Wita, melaksanakan Sidak PPKM Darurat Covid-19 di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali.
Hal dilakukannya dalam rangka imbauan pemerintah terkait dengan PPKM Darurat Covid -19 sesuai Intruksi Mendagri nomor:15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 09 tahun 2021 tertanggal 02 juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 Juli 2021.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, PJU Polda Bali, PJU Polres Badung, para unsur-unsur Forkopimda.
Kapolsek Putu Diah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberi motivasi kepada masyarakat serta memastikan aktifitas masyarakat, agar sesuai dengan instruksi pemerintah melaksanakan PPKM Darurat Covid-19.
“Belum ada yang ditindak hanya imbauan saja,” katanya saat dihubungi, Minggu, (4/7/21) pagi.
Baca Juga : Saling Bersinergi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Prokes ke Warga
Adapun lokasi yang di Sidak yakni Ling Ling’s Jl. Petitenget, Lingk. Uma Sari, Kel. Kerobokan Kelod ditemukan masih buka setelah pukul 20.00 Wita namun tidak ditemui pelanggan di dalam.
Selanjutnya The Forge Bali Jl. Petitenget, Lingk. Uma Sari Kel. Kerobokan Kelod ditemukan masih buka setelah pukul 20.00 Wita dan masih ada 2 orang pelanggan didalam restauran.
Kemudian dilaksanakan Patroli sepanjang Jalan Petitenget – Jl. Kayu Aya dan Jl. Sunset Road dan selanjutnya rombongan kembali ke Polda dan satuan masing-masing. (Agung DP)