Ungkap.co.id, Denpasar – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan yang melibatkan anggota TNI atas nama Pelda Muhaji, hingga saat ini juga belum kunjung selesai. Bahkan Pelda Muhaji juga sempat memasang plang kepemilikan sah lahan tanah dan penyegelan di depan lahan dan bangunan yang bersengketa tersebut.
Terkait pemberitaan dibeberapa media yang malah mengambil tajuk penyekapan oleh Oknum TNI tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., pun angkat bicara.
Dalam press releasenya, Kapendam mengungkapkan bahwa Pelda Muhaji merupakan pemilik lahan yang sah sesuai bukti bayar pajak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 11392 yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu.
Sedangkan, Hendra mengaku telah mengontrak atau menyewa tanah dan bangunan tersebut hingga tahun 2042 menyebutkan bahwa tanah itu telah di over kontrakkan dari penghuni sebelumnya, yakni Gono. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian over kontrak dengan sepengetahuan I Ketut Geda Fujiyama dan tertuang dalam perjanjian over kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Fujiyama.
“Guna meluruskan masalah ini sekaligus memperjuangkan haknya atas lahan tersebut, Pelda Muhaji meminta bantuan Advokat Senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang untuk menjadi kuasa hukumnya,” jelas Kapendam.
Beberapa kali Pelda Muhaji menemui Hendra dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberi somasi dan beberapa opsi termasuk konpensasi dan mengontrakkan rumah untuk Hendra ditempat lain. Sehingga Pelda Muhaji dapat menggunakan haknya di atas lahan tersebut, namun tidak mendapat respon positif dari Hendra.
Oleh karena berlarutnya permasalahan sengketa tanah dan bangunan tersebut, didahului pemberitahuan sebelumnya kepada Hendra, maka pada Jumatx 2 Oktober 2020 Pelda Muhaji mengambil langkah memasang plang kepemilikan sah lahan tanah atas nama Pelda Muhaji nomor 1139.
Penyegelan di depan rumah kontrakan Hendra sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut.
“Terkait pemberitaan yang dimuat dibeberapa media yang menyatakan terjadi penyekapan oleh oknum TNI AD atas nama Pelda Muhaji anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana adalah tidak benar. Di mana penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra sendiri yang memang sengaja memancing dan menghendaki hal tersebut dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media,” tutur Kapendam.
Kemudian, pada Sabtu 3 Oktober 2020, plang pemberitahuan kepemilikan tanah tersebut telah dicabut dan dibuka segelnya oleh petugas dari Denpom IX/3 Denpasar.
Namun, Kapendam menegaskan jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa Pelda Muhaji melakukan penyekapan terhadap Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (Iskandar-sumber Pendam)