Ungkap.co.id – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan sedang melakukan pendataan terkait adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusuf, di Jambi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya Kepmen tersebut dan sedang melakukan pendataan dan menunggu Juknis dari Kemenkumham.
“Menindaklanjuti Kepmen tersebut, kita sudah berkoordinasi dengan UPTD Lapas, Rutan, dan Bapas yang ada di Jambi,” katanya Selasa (31/3/2020).
Sebagai tindak lanjut, pihak Kemenkumham Jambi akan melakukan inventarisir di seluruh Lapas maupun Rutan dan ditargetkan paling lambat 7 April nanti inventarisir terhadap narapidana dan anak yang berhak mendapatkan asimilasi dan integrasi sudah selesai dilakukan.
Agus juga mengatakan jika nantinya asimilasi akan dilakukan di rumah. Namun bagaimana teknis pelaksanaannya, pihak daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Biasanya asimilasi kan di Lapas atau Rutan. Nantinya dilakukan di rumah. Bagimana teknisnya, kami masih menunggu petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaannya. Yang jelas kalau diawasi seluruhnya kan tidak mungkin karena pegawai kita terbatas,” kata Agus Nugroho.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Kepmen tersebut hanya berlaku untuk narapidana dan anak yang terlibat kasus pidana umum. Sedangkan untuk narapidana kasus narkotika dan korupsi, Agus mengatakan pihaknya juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Untuk (narapidana, red) narkotika dan korupsi akan ada surat susulan, apakah termasuk bisa mendapatkan asimilasi atau tidak dan yang jelas kami terus berkoordinasi dengan pusat melalui Dirjen Pemasyarakatan,” kata Agus Nugroho.
Untuk diketahui, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.
Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Dalam Kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala divisi pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. (Isy)