Ungkap.co.id, Rohil — Lakukan pencurian uang dan handphone dengan menyayat saku celana korbannya, Rahmat Hidayat (30) warga Jalan Bandar Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan Polsek Panipahan pada Selasa, (15/12/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Rahmat Hidayat diamankan petugas atas dasar laporan polisi korbannya bernama Iskandar Lubis (43) warga Dusun IV Desa Sipispis, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera.
Iskandar Lubis yang tidak terima karena telah dirugikan sejumlah uang Rp 15.00.000.- dan satu unit handphone. Saat itu Iskandar tertidur di boat nelayan yang sedang bersandar di di Jalan Karya Kep. Teluk Pulai, Kec.Pasir Limau Kapas, pada Rabu (9/12/2020) sekira jam 03.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Dikatakan Juliandi, Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Mujiono, bersama dengan dua orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku Rahmat Hidayat,” katanya.
Lanjutnya, setelah diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. (Jumilan)