Kakak di Jambi Perkosa Adik Kandungnya yang Terbaring Sakit

Kakak perkosa adik kandung
UM pelaku perkosaan terhadap adik kandungnya sendiri saat press release di Polresta Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Aksi bejat seorang kakak yang menyetubuhi adik kandungnya harus terhenti dibalik jeruji besi. Hal itu dilakukan sang kakak untuk memenuhi hasrat birahinya.

Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, yang mengatakan bahwa pelaku (UM) ini merupakan kakak kandung korban yang tega menyetubuhi adiknya yang sedang terbaring sakit di kamarnya.

“Pelaku (UM) sering menjenguk korban yang sedang terbaring sakit di kamarnya, karena rumahnya bersebelahan,” ungkapnya Rabu (19/2/2020).

Perbuatan pelaku ini terungkap pada saat keluarga korban (anaknya) tanggal 11 Januari 2020, yang akan masuk ke kamar. Saat menggedor dan masuk ke kamar mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar dengan menggunakan kain sarung dan melihat ada pakaian korban yang terbuka.

Saat itu pula pelaku diamankan oleh keluarga serta diinterogasi. Akhirnya pelaku mengakui bahwa telah sering melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri.

“Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” katanya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka pada saat memperkosa adik kandungnya tersebut dalam kondisi mabuk sehingga ingin menyalurkan hasrat birahinya.

“Saya menyesal pak,” ujarnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *