Ungkap.co.id – Walikota Jambi Dr dr H Maulana, memimpin langsung kegiatan pengawasan daerah Kota Jambi tahun 2025 bertempat di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Dr Abdi Reza Fachlewi Junus, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Kabid Pemeriksaan Jambi II BPK Perwakilan Jambi, Dr. Wahyudi, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi dengan para peserta Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Jambi.
Disampaikan Walikota Jambi kegiatan Larwasda (Gelar Pengawasan Daerah) tahun 2025 ini merupakan bentuk sinergi pengawasan kolabarif dalam mengawal akuntabilitas program Pemkot Jambi Bahagia.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hasil pengawasan serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Jambi,” ungkapnya.
Baca Juga : Polresta Jambi Musnahkan 194,7 Kg Ganja, 10.012 Ekstasi dan 7,8 Kg Sabu
Kajari Jambi Dr Abdi Reza yang juga narasumber memaparkan materi berjudul sinergitas antara kejaksaan dengan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ini menekankan peran kejaksaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pidana, serta pentingnya koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman tanggal 25 Januari 2023 antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung RI.
Dalam penjelasannya, Abdi menegaskan bahwa koordinasi antara APIP dan Kejaksaan bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan administrasi pemerintahan secara ultimum remedium, yaitu mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum proses pidana ditempuh.
“Pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya. (*/IR)




