Kadis Dukcapil Akan Disanksi Jika Warga Pindah Domisili Diminta Surat Pengantar

Pindah domisili tidak perlu surat pengantar RT RW
Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Bagi warga yang hendak pindah domisili, tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW setempat. Pasalnya surat pengantar pindah itu di dalam perundang-undangan tidak diberlakukan lagi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Zudan, jika masih ada di daerah yang meminta surat pengantar sebagai syarat pindah itu, maka pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada Kadis Dukcapil tersebut.

“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan,” kata Zudan sebagaimana disadur dari Sindonews.com.

Baca Juga : Seorang Pria di Bungo Coba Bunuh Diri, Ada Pisau dan Darah di Dalam Kamar

Zudan menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

“Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Kejari Bungo Hentikan Kasus Penadah Barang Curian

Zudan menegaskan dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan.

“Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang tidak melayani dengan baik, ganti saja kalau masih honorer copot saja, ganti dengan yang baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” ujar dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *