Jual Wanita ke Pria Hidung Belang, 13 Orang Ditangkap Polda Jambi dan Jajaran

Ditreskrimum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama satu bulan terakhir, pada Jum'at (22/11/2024). (Syah)

Ungkap.co.id Ditreskrimum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama satu bulan terakhir, pada Jum’at (22/11/2024).

Dalam konferensi tersebut, dijelaskan oleh Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum AKBP Kristian Adi Wibawa bahwa Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan jumlah tersangka 13 orang.

Bacaan Lainnya

“3 tersangka yang ada pada saat ini adalah hasil ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jambi. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres Jajaran,“ kata Kristian.

10 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu, 4 dari Polresta Jambi, 2 Polres Merangin, 1 Tanjab Barat, 1 Polres Bungo dan 1 Polres Sarolangun dan 1 Polres Kerinci.

Baca Juga : Polres Kerinci Tangkap Seorang Wanita Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia

Ditambahkannya bawa modus operandi yang diungkap pada kasus TPPO ini adalah dengan melakukan eksploitasi seksual.

Di pelaku menawarkan harga korban kepada pelanggan dan mendapatkan imbalan dari hasil menawarkan.

“Ketiga pelaku ini merupakan hasil tangkapan dari dua TKPz yaitu di eks Lokalisasi Payo Sigadung dan satu di hotel di kawasan Kota Jambi. Sengan jumlah korban 13 orang, 2 diantaranya anak dibawah umur,” ungkapnya.

Disampaikannya pada akhir release tersebut, bahwa para korban akan dilakukan rehabilitasi di dinas sosial untuk memperhatikan kondisi psikis dan mentalnya agar lebih baik dan mengembalikan rasa percaya dirinya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *