“Penyidik akan mengenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” jelas Eduward.
Baca Juga : Diduga Ilegal, Gudang Minyak Digerebek Polda Jambi, 3 Orang Diamankan
Eduward Hutapea juga mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global.
“Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatera, Jawa dan Kalimantan,” pungkasnya. (Isy)