Ungkap.co.id – Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menangkap S (33) yang membawa 24,5 Kg sisik trenggiling (Manis javanicus) di Jalan Lintas Sumatera, desa Bukit Tigo, kecamatan Singkut, kabupaten Sarolangun, provinsi Jambi, Rabu, 14 Oktober 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. S kemudian ditahan di Markas Komanto SPORC Brigade Harimau Jambi.
”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 15 Oktober 2020.
Baca Juga : Bobol Toko Penjual Pulsa, 2 dari 3 Pelaku Ditangkap Polsek Kota Baru
Saat ditangkap S mengendarai sepeda motor membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 Kg dan 7,6 Kg.
S mengaku janji bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial. S menyepakati harga sisik trenggiling Rp 3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muka dan sisanya akan diberikan saat transaksi.
Baca Juga : Imbas Corona, Pedagang Pasar Angso Duo Keluhkan Penjualan Turun
Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur. S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur dengan harga yang tinggi. Penyidik masih memeriksa untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling.