Ungkap.co.id – Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga bandar sabu.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, Rabu (6/11/24).
Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan buruh harian lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihaknya turut mengamankan 10 bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 buah sendok buatan, 1 buah pemberat timbangan, ATK, 1 unit kendaraan yamaha Nmax, 2 unit handphone android dan 2 buah unit HP kecil.
Baca Juga : 16 Orang Ditetapkan Tersangka, Kasus Judi Online di Komdigi Jadi Atensi Kapolri
“Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini, barang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.
Sedangkan motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.
“Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.
Dilanjutkan dia, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara,” pungkasnya. (IR)