Jual Obat Kuat, Emak Cantik Berkerudung Ini Masuk Penjara

Juwarni (40) penjual jamu obat kuat tanpa izin hanya tertunduk lesu dikala mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. ( Foto : Baliberkarya.com)

Juwarni (40) asal Situbondo wanita berkerudung yang kesehariannya menjual jamu ini langsung tertunduk lesu dan menitikkan air matanya disaat mendengar Hakim I Wayan Kawisada,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari (2,5 bulan). Tak ada sepatah pun kata yang keluar dari mulutnya, selain hanya menerima putusan hakim, Rabu (03/07/2019).

“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan lima belas hari (2,5 bulan). Serta pidana denda satu juta rupiah atau pengganti kurungan selama 3 bulan,” ketok Palu Hakim di persidangan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, ibu yang memiliki satu orang anak ini kesehariannya membuka usaha Warung Jamu Bu Yogi di Jalan Segara Madu, Pasar Ikan Kedonganan, Badung.

Saat itu dirinya kedapatan menjual obat kuat tradisional berbagai jenis dan kemasan dengan total 257 kemasan yang tanpa izin edar.

Padahal sejak tahun 2016 lalu Juwari sudah sempat mendapat pembinaan baik secara tertulis dan lisan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali, supaya tidak menjual segala bentuk obat atau jamu-jamuan tanpa izin resmi pemerintah (BBPOM) dan Dinas Kesehatan.

Dari pengakuannya, obat kuat yang dijualnya dengan eceran itu adalah sisa dari sebelum dirinya dibina. Dia beralasan supaya tidak rugi mengingat keuntungannya sedikit, hanya Rp 50 ribu per bulan. Karena “memengkung” ibu ini akhirnya diamankan petugas pada Jumat (30/11/2018).

“Semua obat itu saya peroleh dari sales yang tidak saya kenal atau tahu dari mana. Dia (sales) datang ke warung saya menawarkan untuk diecer,” akunya pada persidangan sebelumnya.

Sumber : baliberkarya.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *