Ungkap.co.id – Tim Macan Polsek Danau Teluk berhasil mengamankan dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual kendaraan di sosial media Facebook.
Dua pelaku ini bernama Irfan (21) dan Ahmad Syukri (37) warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kapolsek Danau Teluk Iptu Moh. Choirul Umam Fauzi mengatakan, modus para pelaku ini memposting penjualan motor di Facebook.
Akan tetapi, saat akan transaksi pembelian Cash On Delivery (COD) atau ketemu langsung, para pelaku meminta uang terlebih dahulu dan berpura-pura mengajak korban kerumah.
Baca Juga : Maraknya Penipuan Kavling, BP Batam Minta Masyarakat Teliti dan Hati-Hati
Pada saat perjalanan, korban dicegat dengan rekan-rekan pelaku, lalu diinterogasi dan diancam.
Setelah itu, motor yang yang ditawarkan mau dijual tetap dibawa pelaku dan rekannya kabur bersama uang yang telah diberikan.
“Mereka ini kalo beraksi ramai sekitar 7 orang, yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang. Sedangkan 5 teman lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Ia menjelaskan, para pelaku ini sudah sering kali melakukan aksinya. Sebab, sudah terdapat 5 laporan warga yang masuk ke Polsek Danau Teluk atas perbuatan para pelaku ini.
Maka dari itu, pihaknya tidak tinggal diam dan mengamankan pelaku kasus penggelapan ini.
Baca Juga : Pengusaha Asal Kaltim Laporkan Salah Satu Perusahaan BBM ke Polda Jambi
Ia menyampaikan kedua pelaku kasus penggelepan ini ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada Kamis (10/11/2022).
Choirul menambahkan, dalam perkara kasus penggelepan ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk membeli motor tersebut.
“Kedua pelaku ini kita bawa dan ditahan ke Polsek Danau Teluk guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Syah)