JM Ajak Partisipasi Masyarakat Kota Bogor Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

DPRD Kota Bogor
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin memegang mikrofon saat menyampaikan dalam diskusi publik dengan tema "Melihat Yang Tidak Terlihat" menjadi salah satu rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat Kota Bogor yang digelar di Koffie by Sahara, di Kecamatan Bogor Timur, Senin kemarin (5/12/22). Foto : S Hartono

Ungkap.co.id Diskusi publik dengan tema “Melihat Yang Tidak Terlihat” menjadi salah satu rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat Kota Bogor yang digelar di Koffie by Sahara, di Kecamatan Bogor Timur, Senin kemarin (5/12/22).

Diskusi yang mengusung pembahasan terkait kesetaraan hak dan tanpa stifma bagi anak-anak difabel serta anak-anak dengan HIV/AIDS ini dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Ketua Harian Jabar Bergerak Pusat, Tatan Ahmad Santana, Konselor HIV/AIDS, Dr. Iska Beritania Sinulingga dan Ketua Yayasan Rumah Kedua, Dewi Puspasari.

Bacaan Lainnya

Dalam diskusi tersebut, Jenal Mutaqin atau yang akrab disapa JM mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Baca Juga : Tok! DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru

Tak hanya itu, JM juga menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan didalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021.

“Jadi saya minta kepada seluruh warga untuk memberikan masukannya agar pertemuan ini bisa memberikan manfaat dan tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik,” ujar JM.

Menurut JM, dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat,” tegas JM.

Baca Juga : Naik Rp500 Miliar, Pemkot Serahkan Draft Raperda P-APBD 2022 ke DPRD Kota Bogor

Terakhir, JM mengungkapkan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor masih membahas Raperda tentang HAM Kota Bogor.

Didalam perda tersebut nantinya akan terdapat 11 hak yang akan dijamin oleh Pemerintah Kota Bogor. Namun, guna memastikan hak bagi anak-anak difabel dan anak dengan HIV/AIDS terpenuhi, JM meminta masukannya dari pegiat sosial yang bergerak dibidang tersebut.

“Jadi saya ingin lebih banyak mendengar masukan agar bisa dituangkan didalam perda yang saat ini masih kita godok,” pungkasnya. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *