Ungkap.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada 14 Desember yang lalu telah memulai pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
Program vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 diatas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.
Kota Jambi sebagai salah satu kota yang cakupan vaksinasinya sudah memenuhi kriteria, sehingga memungkinkan dilanjutkan dengan pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, sesuai rencana akan dilakukan mulai hari Senin tanggal 20 Desember esok.
Menyikapi rencana pelaksanaan vaksinasi tersebut, selaku aparat kewilayahan, Danramil 415-09/Telanaipura Mayor Inf Widi Purwoko, SE tentunya mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut. Terbukti dengan digelarnya seluruh Babinsa untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak sekolah-sekolah (SD) yang ada di wilayahnya.
Menurutnya, dikutip dari pernyataan Prof Soedjatmiko dari Tim advokasi vaksin Covid-19 PB IDI bahwasanya vaksinasi bagi usia 6-11 tahun, aman dan bermanfaat. Vaksin telah melalui berbagai uji klinis, mendapatkan EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM serta telah melalui kajian ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Oleh sebab itu secara spesifik, Danramil berupaya menepis berbagai rumor yang banyak beredar dikalangan para orang tua tentang pengaruh dan keamanan vaksinasi bagi anak-anak mereka. Sehingga banyak dari mereka yang tidak memberikan persetujuan anaknya untuk di vaksin.
“Sesuai pendapat para ahli yang berkompeten bahwa pemberian vaksin bagi anak usia 6-11 tahun, aman dan bermanfaat. Vaksin tersebut dapat merangsang kekebalan terhadap Covid-19 yang telah dipublikasikan di jurnal ilmiah di China dan telah dikaji dengan teliti oleh BPOM dan ITAGI,” tuturnya.
Baca Juga : Kapolres Kerinci Bagikan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Lubuk Suli
Dalam hal ini, Babinsa diberi beban tugas secara langsung untuk berkoordinasi dan memberikan pemahaman bagi para orang tua tentang manfaat dan keamanan vaksin tersebut. Dengan bekal pendapat ilmiah para ahli, dapat disampaikan bahwa Efek samping atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) sangat jarang dan tidak berbahaya.
Lebih lanjut Danramil menjelaskan bahwa vaksinasi covid-19 kepada anak umur 6-11 tahun harus didukung dan disambut positif. Orang tua memiliki peran penting dalam menyukseskan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun ini. Sehingga bisa membantu mempercepat cakupan vaksinasi di Jambi.
“Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini, nantinya bisa dilakukan disejumlah lokasi mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA),” imbuhnya. (Irwansyah)