Ungkap.co.id – Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S. IK. MH memberikan kebijakan penangguhan penahanan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap tersangka Laka Lantas tunggal, Sukardi (43), Kamis (2/1/2020).
Untuk diketahui kecelakaan tunggal sepeda motor jenis Suzuki Titan, itu terjadi di jalan Prof. Dr. Sri. Soedewi (jalur dua parit gompong) Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (15/12/2019) lalu.
Kecelakaan tunggal itu menyebabkan seorang penumpang bernama Arsyad (37) meninggal dunia di TKP atau di lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu pula, pengendara sepeda motor bernama Sukardi (43) ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Satlantas Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat mengatakan, tindakan yang dilakukan saat ini adalah salah satu bentuk implementasi program prioritas Kapolri yang terbaru, salah satunya adalah penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Penyidik Lakalantas tetap profesional menangani perkara ini sesuai dengan prosedur. Namun pihaknya mencoba memberikan suatu keadilan dengan pertimbangan manfaat dan aspek kemanusiaan.
“Sukardi (tersangka lakalantas-red) ini kita lihat latar belakang dia membonceng ini karena alasan kemanusiaan. Dirinya membantu korban memberikan tumpangan ke Kuala Tungkal, rencananya hingga ke Pelabuhan. Namun, belum sampai ke tempat yang dituju, ditengah perjalanan mereka mengalami musibah lakalantas;
Oleh karena itu, kita mencoba memberikan kewenangan yang kita miliki dengan memberikan penangguhan penahanan kepada Sukardi ini,” ungkapnya.
Selain itu Kapolres berharap agar proses berikutnya pun (proses persidangan-red) mendapatkan hukuman seringan mungkin. Karena pihak keluarga korban memberikan rekomendasi melalui mekanisme Restorative Justice atau jalur penyelesaian perkara diluar jalur pengadilan.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan pesan untuk masyarakat umum yang berkendara di jalan. Silahkan berkendara dengan mematuhi standar keselamatan pribadi, keselamatan penumpang, kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.
Jika berkendara tidak memenuhi keselamatan pribadi maupun perlengkapan, jika terjadi musibah, undang-undang lalulintas jelas bahwa lalai ataupun sengaja itu sudah ada sanksinya.
“Jangan sampai masyarakat yang berkeinginan membantu orang, tapi terkena musibah akhirnya menjadi permasalahan bagi dirinya. Ini menjadi suatu pelajaran yang penting bagi semua masyarakat, khususnya pengguna jalan,” ujar Kapolres. (Isy)