Jatuh Cinta dengan Gadis LC di Jambi, Oknum PNS di BP2MI Riau Nekat Bawa Sabu 4 Kg

Menindaklanjuti operasi antik serta adanya laporan masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan mengamankan Narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh seberat 4 kilogram. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Lampung pada 31 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku ini diamankan di Jalan Lintas Timur, KM 62 RT 03, Desa Suko Awin, Kelurahan Suko Awin Jaya, Provinsi Jambi, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka, beserta barang bukti sabu 4 Kg, yakni YR (42), warga Pekanbaru Riau, MS (46), warga Pekanbaru Riau, NL (29), warga Banten, MM (30), warga Aceh Timur, NM (51), warga Lampung.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan secara rinci, AKBP Ernesto Saiser, tim Opsnal Subdit I dan Subdit II melakukan penggeledahan terhadap mobil merk Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 1344 ERU, yang dibawa oleh tersangka dan menemukan satu bungkus plastik teh China warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Untuk YR (42) sendiri merupakan ASN Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau sebagai staf umum di kantor bukan pegawai (ASN) di Imigrasi.

AKBP Ernesto menyebutkan, peran YR ini sendiri mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM.

Baca Juga : Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Kerambah Ikan, Ditpolairud Polda Jambi Periksa Nakhoda dan ABK

“YR yang merupakan ASN BP2MI ini tengah menjalin hubungan asmara dengan NL (29) yang merupakan LC (pemandu lagu) sehingga terjun menjual narkoba,” jelasnya.

Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan, mereka YR dan NL ini juga tengah menjalin hubungan asmara. Di mana YR sendiri telah memiliki istri.

Dari pengungkapan kasus ini ditaksir nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu seberat Rp 96 Miliar.

“Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *