Jaringan Sabu Malaysia Dalam Kemasan Kopi Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil menangkap seorang anggota sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti satu kilogram sabu dikemas dalam bungkus kopi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta SIK, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Kuswahyudi Tresnadi,SH.SIK saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/7/19). Tersangka Alfiando Ojahan Dacosta ditangkap saat membawa satu kilogram sabu asal Malaysia yang masuk dari Tanjung Balai Karimun, Riau dan menuju Jambi untuk diantar ke Palembang, sebutnya.

Disampaikan Dirresnarkoba, tersangka ditangkap pada Rabu dini hari (17/7) oleh tim di depan Pos PJR batas Jambi – Riau atau tepatnya di jalan lintas Timur Sumatera di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasus tersebut berhasil diungkap polisi setelah mendapatkan informasi akan ada traksaksi narkoba yang melintasi Jambi dari Riau menuju Palembang, setelah dicek kebenarannya maka langsung diselidiki, lanjutnya.

Dalam keterangannya tersangka Alfiando dirinya diperintahkan seseorang untuk menjemput barang bukti dari Tanjung Balai Karimun menuju Buton dengan menggunakan kapal feri dilanjutkan ke Pekan Baru dan dilanjutkan menggunakan mobil travel menuju Jambi dan Palembang.


Dalam membawa barang bukti tersebut, dikemas dengan bungkusan kopi dengan merek “Ahhuat white coffe dengan berat satu kilogram.

Setelah mendapatkan infomasi yang pasti, tim Dirresnarkoba Polda mencegat mobil yang diduga membawa sabu oleh tersangka.

Setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut ditemukan sabu yang diakui milik tersangka Alfiando yang diambil dari Tanjung Balai Karimun unuk diantara ke Palembang melalui Jambi.


Atas perbuatannya tersangka Alfiando dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *