Janji COD, Ditodong Celurit, HP Dirampas, Pelaku Warga Jambi Dibekuk Polisi

Perampasan handphone
Andre Gunawan pelaku pencurian saat diamankan polisi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura Kota Jambi baru saja menangkap seorang pelaku pencurian bersenjatakan celurit, Rabu (6/5/2020).

Pelaku yaitu Andre Gunawan yang merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Saat ditangkap di rumahnya, pelaku ini sempat berusaha melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, dalam beraksi pelaku bersama kedua rekannya yang saat ini masih buron mengundang korbannya dengan berpura-pura membeli HP korbannya melalui media sosial (COD).

“Jadi keduanya berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian (red: dekat rumah pelaku). Saat bertemu pelaku langsung menodongkan senjata tajam tersebut ke korban dan merampas handphone milik korban,” kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra.

Beruntung, lanjut Yumika, korban pasrah dan tidak melakukan perlawanan sehingga korban tidak dilukai para pelaku.

“Saat itu karena korban merasa ketakutan, tersangka bersama kedua temannya yang masih DPO, sehingga tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan HPnya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita 2 unit Handphone hasil curian serta 1 unit senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

“Saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki pelaku untuk memburu dua rekannya,” sebut mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Telanaipura, Kota Jambi.

Pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHP tindak pidana perampasan dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *