Ungkap.co.id – Berdasarkan penelitan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia tahun 2017, Jambi berada di peringkat empat nasional untuk angka penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penyalahgunaan narkotika di Jambi berjumlah 53.177 orang, dengan angka prevalensi 2,02. Angka tersebut jauh meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi merilis, pada tahun 2008 Jambi berada di peringkat 8 angka penyalahguna narkotika, dengan angka prevalensi 2,12, dan jumlah pengguna 44.627 orang.
Kemudian peringkat 24 di tahun 2011, dengan angka prevalensi 1,54, dan jumlah pengguna 37.581 orang. Selanjutnya peringkat 20 pada tahun 2014, dengan angka prevalensi 1,89, dan jumlah pengguna 47.064 orang.
Di tahun 2015 Jambi berada di peringkat 24, dengan angka prevalensi 1,71, dan jumlah pengguna 43.287 orang. Kemudian peringkat Jambi melonjak drastis ke posisi 4 di tahun 2017.
“Jambi berada di peringkat empat jumlah penyalahguna narkotika, di bawah DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur. Itu data 2017. Untuk data penelitian terbaru belum ada,” ujar Plt Kepala BNNP Jambi Abdul Razak, saat menyampaikan rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2019).
Dari 53.177 orang penyalahguna narkotika tersebut, paling banyak berasal dari lingkungan pekerja dengan jumlah 31.374 orang. Kemudian lingkungan pendidikan, pelajar dan mahasiswa, dengan jumlah 12.763 orang.
“Terakhir populasi umum dengan jumlah 9.40 orang,” beber Razak, yang didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan.
Lebih lanjut Razak mengatakan, sepanjang tahun 2019 sebanyak 265 orang penyalahguna narkotika juga mengikuti rawat jalan. Rinciannya, 157 orang dengan upaya paksa dan 108 orang lainnya mengikuti rawat jalan secara sukarela.
Razak juga mengatakan, sepanjang tahun 2019 pihaknya juga merujuk 26 orang penyalahguna narkotika untuk menjalani rawat inap. Rinciannya, 9 orang di Balai Besar Lido Bogor, 3 orang di Balai Rehabilitasi Batam, 1 orang di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 12 orang di Rumah Sakit Jiwa Povinsi Jambi, dan 1 orang di Yayasan Al Jannah.
“Untuk jenis narkotika yang digunakan yakni methampetamine (sabu-sabu), amphetamin (obat stimulan), THC (Tetra Hidro Cannabinol), dan multi drug,” beber Razak.
Dikatakannya lagi, berbagai upaya telah dilakukan BNNP Jambi untuk menekan angka peredaran gelap narkotika serta jumlah penggunanya. Salah satunya dengan membentuk desa/kelurahan bersih narkoba (Bersinar).
“Kita juga melakukan kegiatan advokasi, diseminasi, pemberdayaan masyarakat, tes urine, dan sosialisasi ke berbagai pihak. Dan kita mengajak semua pihak untuk berperan serta menekan angka peredaran narkotika di Jambi,” pungkasnya. (Isy)