Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan seorang wanita yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Jl. Slamet Riyadi, RT 41, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Selasa (29/11/22).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita inisial LM (41) di Kelurahan Legok, Danau Sipin, Kota Jambi tersebut.
“Betul, pukul 19.00 WIB kita mengamankan satu orang wanita (Ibu Rumah Tangga) di Legok yang diduga sebagai bandar narkoba,” ujarnya, Selasa malam (29/11/22).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya mengamankan 12 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.03 gram, 1 buah kertas warna putih, 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah karet gelang, dan 1 unit handphone Android merk Oppo warna abu-abu.
Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita
Untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa adanya laporan masyarakat terkait kerap terjadi transaksi narkotika di Jl. Slamet Riyadi, RT, 41 Kelurahan Legok.
“Kita turunkan tim untuk melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan kita curigai yang dilaporkan masyarakat,” lanjutnya.
Tim langsung melakukan penggerebekan dan diamankan satu orang perempuan yang berinisial LM. Selanjutnya tim lakukan interogasi serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket kecil yang siap diedarkan.
“Saat dilakukan interogasi, LM mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang disimpan di dekat kursi dengan berusaha mengelabui petugas,” sambung Kasat.
Baca Juga : Polsek Danau Teluk Amankan Dua Pengedar Narkoba
Tim amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 12 paket yang nantinya sabu tersebut akan dijual kembali dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“LM mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bandar inisial ABG yang saat ini masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satrsnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun hukuman kurungan penjara. (Syah)