Isi BBM Subsidi, 26 Truk Batu Bara di Jambi Ditindak Polisi

Truk angkutan batu bara dilarang isi BBM subsidi
Ilustrasi truk angkutan batu bara saat mengisi BBM di SPBU. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Sat Reskrim Polres/Ta jajaran Polda Jambi menindak sebanyak 26 truk pengangkut batu bara dari beberapa tambang yang menggunakan BBM subsidi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi, Selasa malam (14/6/22) bahwa 26 truk tersebut mengisi BBM subsidi yang seharusnya bukan peruntukannya.

Bacaan Lainnya

“26 truk batu bara ini seharusnya mengisi BBM non subsidi bukan subsidi, namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak,” ujarnya Selasa malam (14/6/22).

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory bahwa truk-truk ini berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi, yang mana tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batu bara (masih menggunakan Delivery Order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.

“Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Baca Juga : Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Hentikan Operasional 8 Perusahaan Batu Bara

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut, pihaknya menyarankan kepada perusahan tambang batu bara agar jangan menggunakan BBM Subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan serta perusahan tambang bantu ada dapat mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batu bara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan.


“Diharapkan para pengusaha batu bara dan para transportir batu bara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *