Isak Tangis Keluarga Pecah Saat 36 Napi Bebas Bersyarat di Bapas Jambi

Napi yang bebas bersyarat keluar dari Lapas Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Sebanyak 36 orang napi bebas bersyarat. Isak tangis keluarga sambut napi yang mendapatkan program pembebasan bersyarat di Bapas Kelas I Jambi.

Suasana haru menyelimuti pembebasan bersyarat klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Jambi pada Jumat (15/11/2024).

Bacaan Lainnya

Mereka secara resmi diizinkan mendapatkan pembinaan di luar Lapas dan bisa kembali ke rumah masing-masing. Beberapa menangis sambil memeluk keluarga mereka, sebagian lagi bersujud di kaki sang ibu seusai diumumkan resmi mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat di Aula Saharjo Bapas Kelas I Jambi.

36 orang tersebut mendapatkan program PB/CB pada pertengahan November ini. Mereka adalah narapidana dengan berbagai tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan pidana lainnya yang sebelumnya menjadi WBP Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Baca Juga : 332 Napi Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi di HUT RI, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Seusai melaksanakan pendataan dan registrasi, puluhan klien pemasyarakatan tersebut bertemu dengan jeluarga mereka yang telah menunggu di halaman kantor Bapas Jambi. Beberapa mukanya memerah menahan tangis. Sebagian lagi sudah berlinang air mata.

Dengan menjinjing tas, mereka kembali berpelukan dengan keluarga. Salah satunya pria berkemeja biru, S. Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang memakai baju berwarna senada sambil menangis bahagia.

Ia merasa bersyukur sekali karena sudah tak harus hidup di dalam jeruji. S ternyata telah lama menunggu untuk bisa keluar dari Lapas Jambi walaupun dengan program Pembebasan Bersyarat. Ia mengaku itu adalah kejahatan pertamanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga : 145 Napi Bebas Bersyarat, Napi di Lapas Jambi Naik 8%, Terpaksa Dikirim ke Lapas Lain

Sementara sang istri, A, juga merasa lega karena suaminya sudah bisa pulang berkumpul bersama anaknya walaupun bersyarat. “Jangan diulang lagi ya bang,” ucap salah satu istri klien pemasyarakatan tersebut

Syarat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)

Sementara itu, Kepala Bapas kelas I Jambi, Andi Mulyadi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Nasrul, mengatakan, Bapas Jambi hari ini menerima klien pemasyarakatan sebanyak 19 orang program PB dari Lapas Jambi, 5 orang program PB dan 1 orang program CB dari Lapas Kuala Tungkal, 10 orang PB dari Lapas Narkotika Muara Sabak, 2 orang program PB dari Lapas Perempuan Jambi, dan 4 orang program PB dari Lapas Muara Bulian.

“Jadi total hari ini diterima klien sebanyak total 36 oran,” ujarnya.

Ia menjelaskan syarat WBP agar mendapatkan PB maupun CB, yakni telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, verperilaku baik selama didalam Lapas, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, adanya surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum, surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/kepala desa yang menyatakan Narapidana tidak akan melarikan diri ataupun melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program PB atau CB dan lainnya.

Baca Juga : Polresta Tangkap Oknum Pegawai Lapas Jambi Bawa Sabu 52 Kg: Terancam Hukuman Mati

Nasrul menegaskan PB atau CB bukan berarti narapidana mutlak bebas. Namun, PB atau CB ini merupakan program pembinaan di luar penjara agar mereka dapat kembali bermasyarakat. Ia menambahkan para klien yang memperoleh PB/CB tetap akan wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Jambi.

“Tujuan dari PB/CB ini salah satunya ialah agar klien tersebut dapat kembali menjadi masyarakat normal dan bisa berkontribusi baik bagi lingkungan sekitarnya. Adanya pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupannya,” ujar Nasrul.

“Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap mereka yang bebas bersyarat hari ini, bila ada diantara mereka yang melakukan tindak pidana ataupun perbuatan yang menggangu kemanan dan ketertiban di masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Bapas Jambi atau melalui media sosial Bapas Jambi,” tambah Nasul.

Selanjutnya, Nasrul menjelaskan program dari Bapas Jambi bisa bermacam-macam seperti konseling, pembimbingan, pengawasan, kemandirian jika terhambat masalah pekerjaan, memfasilitasi agar klien mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain.

“Jadi program PB atau CB ini kan sebenarnya sangat berkesinambungan kaitannya dia mulai masuk sampai bebas lagi. Jadi, harapannya hal-hal positif yang sudah dilakukan di Lapas bisa dibawa keluar, supaya dia bisa menjadi lebih baik lagi,” harap Nasrul. (***/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *