Ungkap.co.id – Seorang pria bernama Afriandi (33) nekat mencuri Handphone milik tetangganya sendiri lantaran iri tetangganya tersebut memiliki iPhone.
Peristiwa tersebut terjadi di RT. 04 Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada 16 Juni 2020 lalu.
“Saya nengok dia pakai iPhone bang, terus saya curi untuk saya pakai sendiri,” kata Afriandi saat ungkap kasus pencurian di Polsek Jambi Timur.
Aksinya Afriandi tersebut terungkap setelah tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap Afriandi di rumahnya usai proses penyelidikan selama satu bulan.
“Kita tangkap pada 4 Agustus lalu di rumah tersangka, pada saat kita mendapat laporan melakukan lidik sampai kita dapatkan informasi keberadaan tersangka,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Haivan, Senin (10/8/2020).
Menurut Kapolsek, pelaku beraksi saat korban tertidur di rumahnya sedangkan kedua orang tua korban sedang salat Subuh.
“Pada saat itu pintu rumah korban itu terbuka sedikit dan itu yang memancing pelaku untuk masuk dan mengambil handphone tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“jadi ini sebagai komitmen kita ya untuk memberantas kasus-kasus menonjol khususnya C3 di wilayah hukum Jambi Timur karena hal ini merupakan penekanan dari Kapolresta Jambi,” tandasnya. (Isy)