Ungkap.co.id – Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Jambi, baik itu tersangka perorangan maupun tersangka korporasi sudah ditetapkan oleh Polda Jambi dan Jajarannya.
Dari laporan polisi sebanyak 27 laporan yang dengan rincian berstatus sidik 17 kasus. Tahap 1, satu kasus, P19, 6 kasus. Untuk tahap 2 sebanyak 3 kasus dengan total tersangka perorangan 41 orang dan Korporasi 2 tersangka. Dengan luas areal lahan terbakar 1.544,74 hektare.
Tersangka Perorangan Diduga Pembakar Lahan, Polda Jambi dan Jajarannya
1. Polda Jambi 1 Laporan Polisi dan 1 orang tersangka luas lahan 2 hektare. Status masih Sidik.
2. Polres Tebo 5 Laporan Polisi dengan tersangka 5 orang luas lahan yang dibakar 34 hektare Status P19 3 orang dan sidik 2.
2. Polres Tanjung Jabung Timur 5 Laporan Polisi dengan 5 orang tersangka luas lahan 106 hektare. Status P19.
3. Polres Muaro Jambi 3 Laporan Polisi dengan tersangka 3 orang luas lahan 1,54 hektar. Status 2 Sidik dan 1 P19.
4. Polres Tanjung Barat 2 Laporan Polisi dengan 2 orang tersangka luas lahan terbakar 2 hektare. Status Tahap 2.
5. Polres Batanghari 9 Laporan Polisi dengan 20 tersangka luas lahan 29.5 hektar. Status sidik 8 dan P19 satu orang.
6. Polres Bungo 1 Laporan Polisi 3 Tersangka dengan luas lahan terbakar 100 hektare. Status Sidik.
7. Polres Sarolangun 1 Laporan Polisi dengan 1 tersangka luas lahan 2 hektare satus sidik.
“Untuk tersangka Perorangan akan dikenakan dengan pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya.
Kasus Pembakaran Hutan Oleh Perusahaan
1. PT REKI luas lahan 35 hektare kejadian 4 Agustus 2019 Area di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Muarojambi Jambi. Status Lidik.
2. PT BEP luas Lahan 30 hektare kejadian 7 September 2019 Area Devis 5 blok E 8 Kumpeh Ilir, Status Lidik.
3. PT SMP Luas Lahan 106 hektare di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir Status Lidik.
4. PT ATGA luas Lahan 89 hektare kejadian 19 Agustus 2019 lokasi di Desa Jatimulya dan Desa Catur Rahaya, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur status Lidik.
5. PT PDI Luas Lahan 15 hektare lokasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi dengan status Lidik.
6. PT Pesona Luas Lahan 15 hektare, lokasi Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi dengan status lidik.
7. PT PHL Luas Lahan 10 hektare lokasi Desa Londrang, Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi dengan status lidik.
8. PT ABT Luas Lahan 140,5 hektare lokasi kejadian di RT 09 Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo status Lidik.
9. PT PHK luas lahan 40 hektare lokasi Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik.
10. PT SECONA luas lahan 40 Hektare, Desa Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kebapaten Tebo dengan status lidik.
Dua Perusahaan Berstatus Tersangka
1. PT MAS luas lahan terbakar 972 hektare, Lokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
2. PT DSSP luas lahan terbakar 45 hektare, Lokasi Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Untuk perusahaan yang masih Lidik saat ini sejumlah Manager dan karyawan sudah di lakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk yang berstatus tersangka sudah dilakukan pengambilan sampe tanah. PT DSSP Sampel tanah Rabu (2/10/2019) akan dibawakan laboratorium dan PT MAS masih dalam proses di laboratorium,” kata Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero, Selasa (1/10/2019).
Perusahaan akan disangkakan dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hudup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 undang undang Ri momor 24 tahun 2014 serta denda paling Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Isy)