Ungkap.co.id – Pengumuman Bupati Tebo
Nomor : 810/ 80 /BKPSDM/2020
tentang hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sistem Computer Assisted Test
pengadaan CPNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tebo formasi tahun 2019.
Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor : K26-
30/D5507/III/20.01 tanggal 18 Maret 2020 perihal penyampaian hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Tebo tahun 2019, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
A. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Tebo yang
dilaksanakan dari tanggal 17 November s.d 21 Februari 2020 menggunakan
metode Computer Assisted Test (CAT) BKN secara Mandiri bertempat di Aula
Utama Kantor Bupati Tebo dengan jumlah peserta seleksi sebanyak 3.913
orang;
2. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2019/2020 dapat dilihat
pada daftar lampiran pengumuman ini dan di website www.tebokab.go.id;
3. Penetapan peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Formasi Tahun 2019
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
4. Peserta yang dinyatakan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi bidang
(SKB) sebagaimana terlampir dengan keterangan sebagai berikut :
a. P/L adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut
PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB;
b. P adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut
PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan tidak berhak mengikuti SKB;
c. TL adalah Peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut
PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019;
d. TH adalah peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi SKD;
e. TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh instansi;
f. [P1TL/19I]: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019
g. [P1TL/18I]: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018
*catatan: Huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL
memilih untuk mengikuti ujian SKD
B. SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 Tanggal 17 Maret 2020 hal
penundaan jadwal pelaksanaan SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019
disampaikan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula
direncanakan pelaksanaannya mulai tanggal 25 Maret 2020 ditunda sampai
dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan
dilaksanakan oleh Panselnas tentang status Tanggap Darurat Bencana Nasional non-Alam Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah yang hasilnya akan diberitahukan kemudian.
C. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta;
2. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, tidak
dipungut biaya apapun;
3. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tebo formasi tahun 2019, bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
Berikut hasil SKD CPNS Kabupaten Tebo tahun 2019 :