Ungkap.co.id – Dalam rangka untuk menentukan besaran zakat fitrah, Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Aprianto menggelar rapat bersama Baznas, Kemenag, MUI, dan organisasi keagamaan dalam Kabupaten Bungo.
Wakil Bupati Bungo mengutarakan, dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat untuk yang tertinggi berjumlah Rp. 53.200, sedang Rp. 45.600, dan yang paling bawah Rp. 41.800 per orang.
“Penentuan nilai zakat fitrah itu bersadarkan harga beras. Untuk yang kualitas baik seharga Rp 14.000 per Kg. Namun jika diuangkan, maka dikalikan 3,8 Kg dan menjadi Rp. 53.200 per orang,”
katanya, Rabu (29/4/2020) usai menggelar rapat tersebut.
Wabup menyebutkan bahwa bagusnya zakat tersebut dibayarkan dengan beras. Namun terkadang masyarakat lebih memilih menggunakan uang. Karena lebih simple.
“Ya, idealnya beras,” sebutnya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bungo untuk segera membayarkan zakat fitrah lebih awal. Agar tidak lupa, karena kesibukan masing-masing.
“Sekarang udah ditetapkan, bayarlah lebih awal, takutnya nanti lupa,” ujarnya. (Dik)