Ungkap.co.id – NM Binti SR (20) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga menjual arisan fiktif di Desa Sungai Gedang Singkut. Polisi menyebut, korban penipuannya ada 85 orang dengan kerugian rata-rata Rp.500.000- Rp.1.000.000, per orang. Adapun totalnya sebesar Rp. 299.550.000.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel menjelaskan, setidaknya terdapat delapan puluh lima orang yang menjadi korban penipuan NM.
Kata Andico, para korban merupakan tetangga tersangka di Desa Sungai Gedang dan sekitarnya.
“Banyak korban yang menagih ke pelaku, yang bisa kami data delapan puluh lima orang. Total kerugian Rp 255 juta sekian,” kata Andico kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga : Aksi Suami Pedagang Sate di Kota Jambi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Istrinya
Andico mengakui, sejauh ini pihaknya baru mengungkap penipuan terhadap 1 korban, yaitu RR bin US (24).
Awalnya bilang Andico, pada Kamis, 26 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, istri korban menerima pesan massanger Facebook dari pelaku RN. Di mana isi pesan tersebut, pelaku menawarkan istri korban untuk melanjutkan arisan seseorang yang berhenti ditengah jalan.
“Pembayarannya sebanyak Rp.500.000 per bulan selama lima bulan. Ini dikarenakan sisa arisan tersebut tinggal 5 bulan lagi, serta jumlah anggota arisan sebanyak 10 orang. Arisan tersebut sudah berjalan 4 bulan,” ungkapnya.
Lanjut Andico, pelaju menjanjikan bahwa istri korban akan menarik penuh Rp5 juta pada bulan Oktober 2025. Mendapat tawaran tersebut, kemudian istri korban pun pun menyetujuinya.
Baca Juga : Tips Mencegah Modus Penipuan Segitiga dari Polda Jambi
Selanjutnya pada 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pelaku datang untuk mengambil uang pembayaran arisan seberat Rp. 500.000 dan begitu seterusnya setiap bulan.
“Korban dan istri membayar arisan kepada pelaku sebesar Rp.500.000 setiap tanggal 20 setiap bulan,” sambungnya.
Dari sini lah korban percaya dan tergiur dengan modus penipuan Pelaku. Sehingga, pelaku kembali melancarkan aksinya, kata Andico, pelaku menawarkan hasil arisan dengan jumlah yang berbeda sebesar Rp. 700.000 per bulan selama 4 Bulan dengan anggota sebanyak 10 orang.
“Arisan ini sudah berjalan selama 6 bulan serta korban melanjutkan bulan ke 7 dan istrinya diijanjikan oleh pelaku akan menerima sebesar Rp7 juta,” ujarnya.
Baca Juga : Polda Jambi Gulung 8 Orang Komplotan Penipuan Online di Dua Ruko
Tidak hanya RR, menurut Andico, para korban lainnya juga mendatangi dan mencari pelaku untuk menagih pencairan arisan tersebut.
Mereka dijanjikan pelaku menerima pencairan arisan. Lantaran kesal telah tertipu, mereka melaporkan pelaku untuk diproses hukum ke Polsek Singkut.BPelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Singkut.
“Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Rutan Polsek Singkut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” Andico mengakhiri keterangannya. (Syah)




