Ungkap.co.id – Setelah libur Idul Fitri, angkutan truk batu bara akan kembali diperbolehkan untuk beroperasi. Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat di wawancarai Kamis (27/4/23).
Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa angkutan batu bara sudah bisa beroperasi pada tanggal 2 Mei mendatang.
“Jadi tanggal 2 Mei para supir angkutan batu bara sudah bisa memuat batu bara ditambang, dan berjalan di jalan raya pada tanggal 2 Mei nya,” ujarnya.
Lanjut Dhafi, nantinya akan dipantau terkait jumlah kuota angkutan batu bara. Di mana telah ditetapkan oleh kementerian sebanyak 4000 kendaraan perhari. Namun jika ditemukan kuota batubbara lebih dari 4000, maka akan distop kembali.
“Untuk tonase lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, dan bila tonase lebih dari 15 ton akan kita tahan kendaraan dan muatannya,” tegasnya.
Baca Juga : Sebabkan Kemacetan, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali Dihentikan Besok Pagi
Dhafi juga menghimbau agar para supir angkutan batu bara taat pada peraturan seperti jangan parkir di bahu jalan dan melebihi muatan yang telah ditentukan.
“Kita berharap pihak Dishub juga dapat membantu sesuai poksinya seperti pemasangan rambu-rambu larang parkir, pengawasan dan pemeriksaan terkait tonase kendaraan,” tutupnya. (Irwansyah)