Ungkap.co.id – Sebuah kapal Tongkang bermerek Gandasari 2706 yang ditarik oleh Tag Boad Aditya 56 dari arah Sabak menuju Kota Jambi mengalami tabrakan dengan rumah warga di pinggiran sungai Batanghari yang berada di RT. 01, Desa Rondang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Kejadian pada Senin, 27 April 2020 sekira pukul 05.00 WIB tersebut berawal dari Tag Boad Aditya 56 yang dikemudikan oleh Kapten atas nama Stevean Bin Suwarno dengan dipandu oleh Husen yang sedang menarik kapal tongkang muatan kosong.
Ketika kapal melintas di dasar sungai Batanghari yang berlokasi di dekat pemukiman warga RT. 01 Desa Rondang kapal hilang kendali.
Saat di dekat pemukiman itu, kapal tongkang terlalu melebar arah akibat arus sungai Batanghari yang cukup deras sehingga bagian lambung kapal sebelah kanan menyerempet 5 unit bangunan rumah warga di RT. 01 Desa Rondang.
Adapun dari peristiwa tersebut tidak terjadi korban jiwa karena warga segera yang mengetahui hal tersebut dan berlari keluar rumah. Namun 5 unit rumah warga rusak parah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya ada di Muaro Jambi TKP nya, korban ada 5 unit rumah. Saat ini anggota masih berada di lokasi kejadian,” jelas Irwan, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, untuk insiden tersebut pihak pemilik kapal sudah ke lokasi kejadian untuk melakukan negoisasi kepada korban yang mengalami kerugian.
“Untuk Korban ada 5 unit rumah, dari hasil musyawarah secara kekeluargaan antara pihak perusahaan pemilik Kapal Aditya 56 /Kapal Tongkang Gandasari 2706 bersama warga yang terdampak, sepakat untuk diberikan ganti rugi,” sebutnya. (Isy)