Ungkap.co.id – Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana memimpin press release tindak pidana pencurian sapi dengan tempat kejadian perkara di dua lokasi, yaitu di persawahan Desa Yehsumbul Kecamatan Mendoyo dan di ladang Desa Manistutu Kecamatan Malaya.
Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya mobil truk yang terselip di jalan persawahan Desa Yehsumbul. Ditemukannya tali yang terpotong serta bekas injakan kaki sapi di atas truk. Karena dicurigai ini adalah pencurian, maka masyarakat langsung menginformasikannya ke pihak kepolisian terdekat.
Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, langsung memerintahkan tim gabungan Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP. Saat itu ditemukan tersangka KR dan AL yang memang keduanya ini merupakan residivis pencurian.
“Saat diintrogasi lebih lanjut, KR dan AL mengakui hendak mengambil 2 ekor sapi milik Masrin, dimana ketika sapi akan dinaikkan ke atas truk namun tidak bisa dan sapi terlepas. Ketika akan mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali, namun ban truck tergelincir, seketika dilihat oleh pemilik sapi kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo,” ujarnya, Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Sadis di Merangin Ditangkap, Korban Dipukul Pakai Linggis
Ia menambahkan, setelah diamankan, Satreskrim Polres Jembrana melakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain pada Senin (4/10/2021) mencuri 3 ekor sapi betina dengan pemilik Putu Wali Merta Yasa yang bertempat di Banjar Pendem, Desa Manistutu.
“Sapi-sapi tersebut sudah dijual seharga Rp 13.000.000. Hasil penjualannya sudah dibagi rata dan sisanya digunakan untuk hura-hura oleh pelaku,” jelasnya.
Dijelaskannya, untuk modus pelaku mengambil sapi milik tersebut dengan sasaran yang berada di tengah sawah atau ladang, kemudian diangkut dengan menggunakan truk.
“Semua barang bukti sudah kita amankan. Terkait kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Agung DP)