Ungkap.co.id – Seorang pria berinisial JN (42) ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi. JN ditangkap petugas sekitar pukul 9 malam, Senin (31/1/2022), di RT 15, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, kabupaten Batanghari.
Saat dikonfirmasi, Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan adanya penangkapan suami JN tersebut.
“Iya benar,” ujar Thomas, Selasa (1/1/2022).
Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 49 Orang, di Bungo Kasus Narkoba Paling Banyak
Ia menyampaikan, penangkapan itu berawal karena adanya laporan penjualan narkoba di Kabupaten Batanghari. Kemudian, pihaknya melalukan penangkapan terhadap JN yang diduga memegang narkoba jenis sabu.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba di badan JN. Ternyata saat diinterogasi JN telah menelan dua paket sabu siap edar.
“Pelaku ini menelan dua paket sabu yang biasa dijualnya dengan harga Rp200 ribu,” sebutnya.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi membawa JN ke RS Umum Muara Bulian untuk diperiksa dan dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jambi.
“Menurut keterangan dokter pelaku tidak dilakukan rawat inap dikarenakan tidak ada gejala yang serius dan wajib dibawa kerumah sakit kembali apabila merasakan gejala seperti sakit perut dan muntah,” jelas Thomas.
Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap 3 Pelaku Narkoba Satu Keluarga di Tanjab Barat
Selanjutnya, JN dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan keterangan dari JN bahwa dirinya merupakan pecatan Polri (PTDH 2014, Kss Disersi Pangkat.
“Pelaku merupakan pecatan polisi,” tandasnya. (Irwansyah)