Hendak Diedarkan di Tanjab Barat, BNNP Jambi Tangkap 2 Orang Pengantar 1001 Ekstasi

BNNP Jambi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang nantinya akan diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang nantinya akan diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis ekstasi yang akan diantar oleh 2 orang tersangka dari daerah Pekanbaru menuju Kota Jambi dengan menggunakan sarana transportasi jenis mobil Daihatsu Sigra warna hitam.

Bacaan Lainnya

“Berbekal informasi tersebut petugas dari pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di BNNP Jambi, Senin (19/9/22).

Baca Juga : Tangkap Pengedar Narkoba, BNNP Jambi Amankan 21 Paket Sabu

Dari hasil penyelidikan, pada Jum’at, 26 Agustus 2022, tim penindakan berangkat ke daerah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna untuk melakukan penangkapan tersangka berjumlah dua orang yang sedang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1001 butir dengan menggunakan satu unit mobil.

“Tiba di daerah Merlung yang tidak jauh dari rumah tempat penerima narkotika jenis ekstasi bernisial B, kemudian pada Sabtu, 27 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 WIB, tim melihat target dengan menggunakan mobil tersebut melintas dari arah Pekabaru dan menuju ke sebuah rumah lalu masuk. Tim langsung mengejar tersangka dan masuk kedalam rumah tersebut. Tersangka didalam rumah dan dilakukan penggeledahan badan,” lanjut Wisnu.

Baca Juga : Ketua Dewan Pers Wafat, DPP PWRI Sampaikan Duka Mendalam

Pada saat dilakukan penggeledahan, di seputaran rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1001 butir warna hijau yang terbungkus dengan plastik hitam dan kardus coklat kecil diatas meja ruang tamu.

Sedangkan untuk tersangka yang berinisial B selaku penerima barang berhasil melarikan diri lewat pintu belakang saat personil masuk mendobrak pintu rumah.

“Kita telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap B selaku penerima barang yang melarikan diri,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku FG dan NRP, mereka menerima upah dari hasil mengantarkan barang haram tersebut sebesar Rp8 juta.

Baca Juga : 3 Tahanan BNNP Jambi yang Kabur Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas

Ditambahkan Brigjen Pol Wisnu Handoko, jika diuangkan 1001 butir ekstasi tersebut berkisar senilai Rp5 miliar dan jika dihitung nyawa yang berhasil diselamatkankan sekitar 5000 jiwa.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah kita amankan di BNNP Jambi. Atas perbuatan para pelaku, kita sangkakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *